Apa Itu PPKI ?
PPKI
merupakan singkatan dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau dalam
bahasa Jepang disebut dengan Dokuritsu Zyunbi Inkai. PPKI ialah panitia yang
bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, sebelum panitia ini
dibentuk, sebelumnya sudah berdiri BPUPKI tapi karena dianggap terlalu cepat
ingin melaksanakan proklamasi kemerdekaan.
Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) dibentuk setelah Badan Usaha Penyelidikan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibubarkan, tepatnya pada 7 Agustus 1945.
Pembentukan panitia ini diklaim bertujuan untuk meneruskan peran BPUPKI yang
telah mencanangkan beberapa hal terkait Indonesia yang ingin merdeka. Janji
pemberian kemerdekaan negara Indonesia oleh Jepang terus berjalan, mulai dari
BPUPKI yang dibentuk hingga PPKI yang menggantikannya. Dalam situs Kemendikbud
disebutkan, PPKI kala itu anggotanya dipilih oleh Marsekal Terauci, orang
Jepang dan penguasa tertinggi daerah Asia Tenggara.
Di
balik layar, Jepang ternyata ingin mendapatkan imbalan atas kemerdekaan yang
diberikan kepada Indonesia. Tepat sebelum PPKI dibentuk, Jepang mendapatkan
serangan dari pihak Sekutu yang menyebabkan hangusnya Kota Hiroshima (terjadi
pada 6 Agustus). Berada di ambang kekalahan, Jepang berusaha mendapatkan dukungan
dari Indonesia. Oleh karena itu, Jepang akhirnya merekrut kaum nasionalis
golongan tua, seperti Sukarno-Hatta yang dijadikan wakil dan wakil ketua PPKI.
Mohammad Yamin menjelaskan bahwa PPKI dibuat pada 7 Agustus 1945. Akan tetapi,
A.B. Kusuma dalam Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945 (2009) menjabarkan, PPKI
baru resmi lahir pada 12 Agustus, tepatnya ketika Marsekal Terauci menyatakan
persetujuan atas pendirian PPKI dan ketika Sukarno diangkat menjadi
pemimpinnya. Tepat sebelum itu, 9 Agustus 1945, Marsekal Terauci ternyata juga
pernah mengadakan pertemuan rahasia di Vietnam dengan para golongan tua, yakni
Sukarno, Hatta, dan Radjiman. Oleh karena itu, ada juga pendapat bahwa PPKI
baru dibentuk pada tanggal tersebut.
Fungsi PPKI Berbeda seratus delapan puluh derajat dengan BPUPKI, keanggotaan
PPKI sepenuhnya diisi oleh orang Indonesia. Menurut Yudi Latif dalam
Intelegensia Muslim dan Kuasa (2006:342), terungkap juga bahwa PPKI kala itu
diisi oleh masyarakat Indonesia dengan asas kedaerahan, bukan berdasarkan
ideologis yang sebelumnya diutamakan BPUPKI. Dengan jumlah anggota sebanyak 21
orang, PPKI dibentuk dengan tujuan mempercepat segala persiapan final untuk
menjadikan Indonesia sebagai pemerintahan yang merdeka. Terkait fungsinya, PPKI
didirikan untuk beberapa poin berikut: Meresmikan Pembukaan dan Batang Tubuh
UUD 1945 yang telah dihasilkan ketika sidang BPUPKI. Menyiapkan pemindahan
kekuasaan yang sebelumnya dipegang oleh pihak Jepang. Menyusun segala hal yang
menyangkut tata negara jika Indonesia sudah merdeka nanti. Demi melaksanakan
fungsi tersebut, seperti yang diungkap dalam situs Kemdikbud, terdapat rencana
pelaksanaan sidang pertama PPKI pada 16 Agustus 1945. Akan teatpi, kala itu ada
insiden konflik pendapat antara golongan muda dan golongan tua. Hal tersebut
ternyata membawa sidang PPKI akhirnya baru dilaksanakan pada 18 Agustus 1945,
tepatnya setelah Sukarno memproklamirkan kemerdekaan Indonesia akibat desakan
pemuda pada 17 Agustus 1945. Sidang pertama tersebut melahirkan beberapa
keputusan berupa poin berikut: Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia 1945. Memilih Sukarno sebagai presiden dan Mohammad Hatta
sebagai wakilnya. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang
tugasnya membantu presiden.
Tujuan Pembentukan PPKI
Mengutip dari kemdikbud.go.id, tujuan
pembentukan PPKI melanjutkan tugas dari BPUPKI, yaitu:
1. Meresmikan pembukaan serta batang tubuh UUD
1945.
2. Melanjutkan hasil kerja BPUPKI.
3. Mempersiapkan pemindahan kekuasaan pihak
pemerintah militer Jepang kepada Indonesia.
4. Mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan
dengan masalah ketatanegaraan bagi negara Indonesia.
Pengurus dan Keanggotaan PPKI
1) Ketua
: Ir. Soekarno
2) Wakil Ketua : Drs. Moh. Hatta
3) Penasehat
: Mr. ahmad Soebarjo
Pada
tanggal 9 Agustus Jendral Terauchi mengundang tiga orang pemimpin Indonesia,
yaitu a. Ir. Soekarno, b. Drs. Moh. Hatta, c. Dr. Radjiman Widiodiningrat ke
Dallat ( Saigon ). Tujuannya adalah untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut
mengenai sikap Jepang kepada rencana Kemerdekaan Indonesia.
Jumlah Anggota Pembentukan
PPKI
PPKI dibentuk pada 7 Agustus 1945 yang bertugas
melanjutkan hasil kerja PPKI. Total jumlah anggota PPKI ada 27 orang. Awalnya,
jumlah anggota PPKI terdiri dari 21 orang yang menjadi perwakilan dari berbagai
etnis. Anggota tersebut berasal dari 12 orang asal Jawa, 3 orang asal Sumatera,
2 orang asal Sulawesi, 1 orang asal Kalimantan, 1 orang perwakilan Bali dan
Nusa Tenggara, 1 orang asal Maluku, dan 1 orang dari etnis Tionghoa. Ketua PPKI
adalah Ir. Soekarno, wakil ketua Mohammad Hatta, dan penasihat yang ditunjuk
yaitu Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerdjo.
Anggota PPKI ditambah lagi menjadi 6 orang,
sehingga totalnya ada 27 orang. Tambahan anggota antara lain Wiranatakoesoema,
Ki Hajar Dewantara,Mr. Kasman Singodimedjo, Mohammad Ibnu Sayuti Melik, Iwa
koesoemasoemantri,dan Mr. Raden Achmad Soebardjo. Berikut Nama-Nama Anggota
PPKI.
1. Anang Abdul Hamidan
2. Andi Pangeran Pettarani
3. Bandoro Pangeran Hario Purubojo
4. Bendoro Kanjeng Pangeran Ario Suryohamijoyo
5. Dr. G.S.S.J. Ratulangie
6. Dr. Kanjeng Raden Tumenggung Rajiman
Wedyodiningrat
7. Dr. M. Amir
8. Drs. Muhammad Hatta
9. Drs. Yap Tjwan Bing
10. Haji Abdul Wahid Hasyim
11. Haji Teuku Mohammad Hasan
12. Ir. Sukarno
13. Ki Bagus Hadikusumo
14. Ki Hajar Dewantara
15. Mas Sutarjo Kartohadikusumo
16. Mr. Abdul Abbas
17. Mr. I Gusti Ketut Puja
18. Mr. Raden Ahmad Subarjo
19. Mr. Raden Iwa Kusuma Sumantri
20. Mr. Raden Kasman Singodimejo
21. Mr. Yohanes Latuharhary
22. Muhammad Ibnu
23. Sayuti Melik
24. Prof. Dr. Mr. Raden Supomo Raden
25. Abdul Kadir Raden Adipati Wiranatakusuma
26. Raden Oto Iskandardinata
27. Raden Panji Suroso.
Pertemuan
dengan Marsekal Terauchi
Tanggal
9 Agustus 1945, sebagai pimpinan PPKI yang baru, Soekarno, Hatta dan Radjiman
Wedyodiningrat diundang ke Dalat untuk bertemu Marsekal Terauchi. Setelah
pertemuan tersebut, PPKI tidak dapat bertugas karena para pemuda mendesak agar
proklamasi kemerdekaan tidak dilakukan atas nama PPKI, yang dianggap merupakan
alat buatan Jepang. Bahkan rencana rapat 16 Agustus 1945 tidak dapat terlaksana
karena terjadi peristiwa Rengasdengklok.
Isi pembicaraan tiga tokoh
Indonesia dengan Jendral Terauchi:
1) Pemerintah
Jepang memutuskan untuk member kemerdekaan kepada Indonesia segera setelah
persiapan kemerdekaan selesai dan berangsur-angsur dimulai dari pulau Jawa
kemudian kepulau-pulau lainnya.
2) Untuk
pelaksaan kemerdekaan diserahkan kepada PPKI dan telah disepakati tanggal 18
Agustus 1945.
3) Wilayah
Indonesia akan meliputi seluruh bekas wilayah Hindia-Belanda.
Ketika PPKI dibentuk, golongan muda ingin Ir.
Soekarno segera memproklamasikan kemerdekaan ketika sidang PPKI. tanggal 17
Agustus 1945, Indonesia memproklamasikan kemerdekaan. Proklamasi kemerdekaan
dilandasi dan dijiwai oleh cita-cita luhur seperti rumusan dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Sidang PPKI Setelah Jepang menyerah pada sekutu pada 14 Agustus 1945, kesempatan dipakai untuk menyatakan kemerdekaan Indonesia. Pada Jumat 17 Agustus 1945, Ir. Soekarno didampingi Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan. Sidang PPKI dilakukan pada 18 Agustus 1945 di gedung Kesenian Jakarta. Sidang dilaksanakan oleh beberapa tokoh seperti Drs. Muhammad Hatta, Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimejo, dan Teuku Muhammad Hasan. Sidang pertama berhasil menyepakati kalimat pembukaan UUD pada aline keempat. Aline tersebut menghapuskan “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluk-pemeluknya” menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa." Kalimat yang diubah tersebut untuk kepentingan bangsa dan negara yang memiliki keragaman suku bangsa dan agama. Kalimat tersebut mencerminkan Indonesia menjunjung sikap toleransi. Alinea keempat yang diubah berasal dari isi Piagam Jakarta.
PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) bekerja dengan
cepat setelah proklamasi kemerdekaan dibacakan oleh Soekarno dan Hatta pada 17
Agustus 1945, salah satunya dengan langsung menggelar sidang yang menghadirkan
hasil sidang PPKI pertama sampai ketiga.Hasil sidang PPKI terdiri dari 3 bagian
karena memang PPKI menggelar sidang sebanyak 3 kali dengan agenda bahasan yang
berbeda pada masing-masing sidangnya.
SIDANG PPKI
Setelah
diproklamirkan kemerdekaan RI, maka tahap selanjutnya yang dilakukan oleh
bangsa indonesia adalah memindahkan kekuasaan dan membentuk peerintahan
Indonesia. Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan
indonesia (PPKI) mengadakan rapat di Pajombon, yaitu gedung yang dipakai
sekarang Kantor Kementerian Kehakiman.
Sebelum
rapat dimulai, Sukarna-hatta meminta Ki Bagus Hadikusumo, KH Wahid Hasyim,
MR.Kasman Singodimedjo, dan Mr.Teuke Muhammad Hasan, untuk membahas rancangan
Undang-Undang Dasar yang telah dibuat pada tanggal 22 Juni 1945 oleh panitia
sembilan (empat orang wakil golongan orang Islam Yaitu H. Agus Salim, KH.Wahid
Hasyim, Abikusno dan Abdoel Kahar Muzakkar dan lima orang golongan dari
kebangsaan yaitu Sukarno, M.Hatta, Muh.Yamin, A.Maramis, dan Ahmad Subardjo).
Pembahasan
yang dilakukan adalah mengenai kalimat “Ketuhanan dengan menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Pembahasan itu dilakukan agar tidak terjadi
suatu polemik dalam kehidupan rakyat Indonesia, karena selain Islam, rakyat
Indonesia meyakini beberapa agama.
Agar
pembahasan cepat selesai, maka diadakan rapat pleno oleh beberapa orang anggota
perwakilan yang di pimpin oleh Muh.Hatta. Rapat dilaksanakan selama 15 menit
dan hasil yang dicapai, yaitu sepakat menghilangkan kalimat “Dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, yang dipandang akan menjadi
rintangan persatuan dan kesatuan bangsa.
Setelah
selesai membahas tentang bunyi pasal 1 tersebut, dilanjutkan dengan pembahasan
Rancangan Pembukaan dan Undang-Undang Dasar yang telah disiapkan oleh Badan
Penyidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dalam rapat kedua ini,
pembahasan dilakukan dalam tempo kurang dari 2 jam dan disepakati berbarengan
dengan Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Setelah
pembahasan permasalahan diatas, maka sidang di skors untuk istrahat.
Selanjutnya setelah sidang di skors beberapa jam, Ir Sukarno mengumumkan 6
anggota baru dalam PPKI, mereka adalah Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara,
Mr.Kasman, Sayuti Melik, Mr Ima Kusumasumantri, dan Mr.Subardjo.
Hasil Sidang PPKI Ke 1
Setelah
diproklamirkan kemerdekaan RI, maka tahap selanjutnya yang dilakukan oleh
bangsa indonesia adalah memindahkan kekuasaan dan membentuk peerintahan
Indonesia. Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan
indonesia (PPKI) mengadakan rapat di Pajombon, yaitu gedung yang dipakai
sekarang Kantor Kementerian Kehakiman.
Sebelum
rapat dimulai, Sukarna-hatta meminta Ki Bagus Hadikusumo, KH Wahid Hasyim,
MR.Kasman Singodimedjo, dan Mr.Teuke Muhammad Hasan, untuk membahas rancangan
Undang-Undang Dasar yang telah dibuat pada tanggal 22 Juni 1945 oleh panitia
sembilan (empat orang wakil golongan orang Islam Yaitu H. Agus Salim, KH.Wahid
Hasyim, Abikusno dan Abdoel Kahar Muzakkar dan lima orang golongan dari
kebangsaan yaitu Sukarno, M.Hatta, Muh.Yamin, A.Maramis, dan Ahmad Subardjo).
Pembahasan
yang dilakukan adalah mengenai kalimat “Ketuhanan dengan menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Pembahasan itu dilakukan agar tidak terjadi
suatu polemik dalam kehidupan rakyat Indonesia, karena selain Islam, rakyat
Indonesia meyakini beberapa agama.
Agar
pembahasan cepat selesai, maka diadakan rapat pleno oleh beberapa orang anggota
perwakilan yang di pimpin oleh Muh.Hatta. Rapat dilaksanakan selama 15 menit
dan hasil yang dicapai, yaitu sepakat menghilangkan kalimat “Dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, yang dipandang akan menjadi
rintangan persatuan dan kesatuan bangsa.
Setelah
selesai membahas tentang bunyi pasal 1 tersebut, dilanjutkan dengan pembahasan
Rancangan Pembukaan dan Undang-Undang Dasar yang telah disiapkan oleh Badan
Penyidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dalam rapat kedua ini,
pembahasan dilakukan dalam tempo kurang dari 2 jam dan disepakati berbarengan
dengan Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Setelah
pembahasan permasalahan diatas, maka sidang di skors untuk istrahat.
Selanjutnya setelah sidang di skors beberapa jam, Ir Sukarno mengumumkan 6
anggota baru dalam PPKI, mereka adalah Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara,
Mr.Kasman, Sayuti Melik, Mr Ima Kusumasumantri, dan Mr.Subardjo.
Hasil Sidang Pertama PPKI
Tanggal
18 Agustus 1945 Berikut merupakan beberapa keputusan dan hasil sidang PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945 atau hasil sidang PPKI yang pertama.
1) Mengesahkan
UUD 1945
Hasil
sidang PPKI pertama adalah mengesahkan undang-undang dasar sebagai konstitusi
negara. Selain itu juga dilakukan revisi Piagam Jakarta dimana kalimat
‘Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’
diganti menjadi ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’.
2) Mengangkat
Soekarno sebagai Presiden dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden
Hasil
sidang pertama PPKI berikutnya adalah memilih dan mengangkat presiden serta
wakil presiden Indonesia. Atas usulan Otto Iskandardinata secara aklamasi, Ir.
Soekarno terpilih sebagai presiden Indonesia pertama didampingi oleh Drs.
Mohammad Hatta sebagai wakil presidennya.
3) Membentuk
Komite Nasional
Sidang
PPKI juga memutuskan pembentukan sebuah komite nasional. Fungsi komite nasional
ini adalah untuk sementara membantu tugas tugas Presiden sebelum dibentuknya
MPR dan DPR.
Hasil Sidang PPKI Ke 2
Tanggal 19 Agustus 1945
1) Membentuk
pemerintah daerah yang terdiri dari 8 provinsi
PPKI memutuskan untuk membagi
wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi. Setiap provinsi akan memiliki kepala
daerah yang berupa gubernur.
1. Sunda
Kecil I Gusti Ketut Pudja Suroso
2. Jawa
Barat Sutarjo Kartohadikusumo
3. Jawa
Tengah R. Panji Suroso
4. Jawa
Timur R. A. Suryo
5. Sumatra
Teuku Mohammad Hassan
6. Kalimantan
Ir. Pangeran Mohammad Nor
7. Maluku
Dr G. S. S. J. Latuharhary
8. Sulawesi
Mr. J. Ratulangi
2) Membentuk
komite nasional daerah
Komite nasional daerah akan
berada di tiap-tiap provinsi yang sudah dibagi menjadi 8 provinsi, pada putusan
sebelumnya. Komite Nasional ini dibentuk untuk menjalankan tugasnya, yaitu
membantu presiden.
3) Membentuk
12 Kementerian dan 4 Menteri Negara
PPKI merancang pembentukan departemen
yang terbagi menjadi 12 bagian, beserta menteri-menterinya yang akan membantu.
Ada 12 kementrian kabinet pada setiap departemen yang akan menjalankan
tugasnya. Serta dibentuk juga 4 menteri negara non-departemen. Berikut nama
Menteri & Departemen:
12
Kementerian & Departemen antara lain:
1. A.A. Maramis Departemen Keuangan
2. Abikusno Tjokrosujoso
Departemen Perhubungan
3. Prof. Dr. Mr. Soepomo
Departemen Kehakiman
4. Ki Hajar Dewantara
Departemen Pengajaran
5. Abikusno Tjokrosujoso
Departemen Pekerjaan Umum
6. Mr. Achmad Soebardjo
Departemen Luar Negeri
7. R.A.A. Wiranata Kusumah
Departemen Dalam Negeri
8. Mr. Iwa Kusuma Sumantri
Departemen Sosial
9. Dr. Buntaran Martoatmojo
Departemen Kesehatan
10. Ir. Surachman
Tjokroadisurjo Departemen Kemakmuran
11. Soeprijadi Departemen
Keamanan Rakyat
12. Mr. Amir Syarifudin
Departemen Penerangan
4 menteri negara non-departemen
diantaranya:
1. R.
Otto Iskandardinata non-departemen
2. Wachid
Hasjim non-departemen
3. Mr. R.
M. Sartono non-departemen
4. Dr. M.
Amir non-departemen
4) Membentuk
Tentara Rakyat Indonesia
Hasil Sidang PPKI Ke 3
Tanggal 22 Agustus 1945
Sidang
ketiga dilakukan pada tanggal 22 Agustus dan menghasilkan sejumlah keputusan
baru. PPKI memfokuskan bahasan mengenai perancangan lembaga tinggi untuk
perlengkapan negara.
1) Menetapkan
Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
Komite Nasional Indonesia
Pusat (KNIP) dibentuk dengan tujuan pemilu yang akan dilaksanakan mendatang.
Fungsinya sebagai pusat dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggota komite nasional pusat
yang dilantik adalah sebanyak 137 anggota, yang terdiri dari golongan muda dan
masyarakat Indonesia. Hasil dari sidang komite nasional pusat ini adalah
ditunjuknya Kasman Singodimedjo sebagai ketuanya. Wakil dari komite nasional
pusat ini ada tiga, yaitu M. Sutardjo (wakil ketua pertama), Latuharhary (wakil
ketua kedua), dan Adam Malik (wakil ketua ketiga).
2) Membentuk
Partai Nasional Indonesia (PNI)
Partai Nasional Indonesia
(PNI) dirancang untuk membantu menjadikan negara Indonesia yang adil, Makmur,
dan berdaulat yang berdasarkan pada kedaulatan rakyat. PNI akan diketuai oleh
Ir. Soekarno.
3) Membentuk
Badan Keamanan Rakyat (BKR)
Badan Keamanan Rakyat (BKR)
dibentuk dengan tugas untuk sebagai penjagaan umum untuk setiap daerah di
Indonesia. Ketika BKR resmi dibentuk, organisasi-organisasi lain seperti Heiho,
Laskar Rakyat dan PETA dibubarkan.
Pengumuman tersebut dipimpin
oleh Ir. Soekarno, sekaligus sidang yang dilaksanakan pada gedung pusat
kebaktian Jawa yang berlokasi di Gambir untuk membentuk KNI.
Hasil sidang PPKI
ketiga tersebut adalah hasil akhir sebelum akhirnya PPKI dibubarkan dan pelantikan
KNI dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 1945. Ketuanya adalah Kasman
Singodimedjo, ditemani Sutardjo sebagai wakil ketua satu, Latuharhary sebagai
wakil ketua dua, dan Adam Malik sebagai wakil ketua tiga. Anggotanya berjumlah
136 orang.
Kesimpulan
Secara
simbolik PPKI dilantik oleh Jendral Terauchi dengan mendatangkan Sukarno, Hatta
dan Rajiman Wedyodiningrat ke Saigon tanggal 9 Agustus 1945. Hasilnya cepat
lambat kemerdekaan bisa diberikan tergantung kepada kerja PPKI. Terauchi
menyampaikan keputusan bahwa kemerdekaan Indonesia akan diberikan pada tanggal
24 Agustus 1945. Seluruh pelaksanaan kemerdekaan diserahkan seluruhnya kepada
PPKI.
Persamaan BPUPKI dan PPKI
a)
Sama-sama merupakan organisasi bentukan
Jepang
b)
Dibentuk ketika kondisi Jepang semakin
terpuruk.
c)
Dibentuk dalam rangka mewujudkan keinginan
janji Koiso untuk memberikan kemerdekaan bagi negara Indonesia.
d)
Maksud sebenarnya Jepang membentuk
keduanya hanya untuk menarik simpati rakyat.
No comments:
Post a Comment