Wednesday 26 January 2022

Sejarah Singkat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)

Suasana Sidang PPKI

Apa Itu PPKI ?

PPKI merupakan singkatan dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau dalam bahasa Jepang disebut dengan Dokuritsu Zyunbi Inkai. PPKI ialah panitia yang bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, sebelum panitia ini dibentuk, sebelumnya sudah berdiri BPUPKI tapi karena dianggap terlalu cepat ingin melaksanakan proklamasi kemerdekaan.

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dibentuk setelah Badan Usaha Penyelidikan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibubarkan, tepatnya pada 7 Agustus 1945. Pembentukan panitia ini diklaim bertujuan untuk meneruskan peran BPUPKI yang telah mencanangkan beberapa hal terkait Indonesia yang ingin merdeka. Janji pemberian kemerdekaan negara Indonesia oleh Jepang terus berjalan, mulai dari BPUPKI yang dibentuk hingga PPKI yang menggantikannya. Dalam situs Kemendikbud disebutkan, PPKI kala itu anggotanya dipilih oleh Marsekal Terauci, orang Jepang dan penguasa tertinggi daerah Asia Tenggara.

Di balik layar, Jepang ternyata ingin mendapatkan imbalan atas kemerdekaan yang diberikan kepada Indonesia. Tepat sebelum PPKI dibentuk, Jepang mendapatkan serangan dari pihak Sekutu yang menyebabkan hangusnya Kota Hiroshima (terjadi pada 6 Agustus). Berada di ambang kekalahan, Jepang berusaha mendapatkan dukungan dari Indonesia. Oleh karena itu, Jepang akhirnya merekrut kaum nasionalis golongan tua, seperti Sukarno-Hatta yang dijadikan wakil dan wakil ketua PPKI. Mohammad Yamin menjelaskan bahwa PPKI dibuat pada 7 Agustus 1945. Akan tetapi, A.B. Kusuma dalam Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945 (2009) menjabarkan, PPKI baru resmi lahir pada 12 Agustus, tepatnya ketika Marsekal Terauci menyatakan persetujuan atas pendirian PPKI dan ketika Sukarno diangkat menjadi pemimpinnya. Tepat sebelum itu, 9 Agustus 1945, Marsekal Terauci ternyata juga pernah mengadakan pertemuan rahasia di Vietnam dengan para golongan tua, yakni Sukarno, Hatta, dan Radjiman. Oleh karena itu, ada juga pendapat bahwa PPKI baru dibentuk pada tanggal tersebut.


Fungsi PPKI Berbeda seratus delapan puluh derajat dengan BPUPKI, keanggotaan PPKI sepenuhnya diisi oleh orang Indonesia. Menurut Yudi Latif dalam Intelegensia Muslim dan Kuasa (2006:342), terungkap juga bahwa PPKI kala itu diisi oleh masyarakat Indonesia dengan asas kedaerahan, bukan berdasarkan ideologis yang sebelumnya diutamakan BPUPKI. Dengan jumlah anggota sebanyak 21 orang, PPKI dibentuk dengan tujuan mempercepat segala persiapan final untuk menjadikan Indonesia sebagai pemerintahan yang merdeka. Terkait fungsinya, PPKI didirikan untuk beberapa poin berikut: Meresmikan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 yang telah dihasilkan ketika sidang BPUPKI. Menyiapkan pemindahan kekuasaan yang sebelumnya dipegang oleh pihak Jepang. Menyusun segala hal yang menyangkut tata negara jika Indonesia sudah merdeka nanti. Demi melaksanakan fungsi tersebut, seperti yang diungkap dalam situs Kemdikbud, terdapat rencana pelaksanaan sidang pertama PPKI pada 16 Agustus 1945. Akan teatpi, kala itu ada insiden konflik pendapat antara golongan muda dan golongan tua. Hal tersebut ternyata membawa sidang PPKI akhirnya baru dilaksanakan pada 18 Agustus 1945, tepatnya setelah Sukarno memproklamirkan kemerdekaan Indonesia akibat desakan pemuda pada 17 Agustus 1945. Sidang pertama tersebut melahirkan beberapa keputusan berupa poin berikut: Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Memilih Sukarno sebagai presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakilnya. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang tugasnya membantu presiden.

 

Tujuan Pembentukan PPKI

Mengutip dari kemdikbud.go.id, tujuan pembentukan PPKI melanjutkan tugas dari BPUPKI, yaitu:

1.    Meresmikan pembukaan serta batang tubuh UUD 1945.

2.    Melanjutkan hasil kerja BPUPKI.

3.   Mempersiapkan pemindahan kekuasaan pihak pemerintah militer Jepang kepada Indonesia.

4. Mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan masalah ketatanegaraan bagi negara Indonesia.


Pengurus dan Keanggotaan PPKI

1)    Ketua : Ir. Soekarno

2)    Wakil Ketua : Drs. Moh. Hatta

3)    Penasehat : Mr. ahmad Soebarjo



Pada tanggal 9 Agustus Jendral Terauchi mengundang tiga orang pemimpin Indonesia, yaitu a. Ir. Soekarno, b. Drs. Moh. Hatta, c. Dr. Radjiman Widiodiningrat ke Dallat ( Saigon ). Tujuannya adalah untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut mengenai sikap Jepang kepada rencana Kemerdekaan Indonesia.

  

Jumlah Anggota Pembentukan PPKI

PPKI dibentuk pada 7 Agustus 1945 yang bertugas melanjutkan hasil kerja PPKI. Total jumlah anggota PPKI ada 27 orang. Awalnya, jumlah anggota PPKI terdiri dari 21 orang yang menjadi perwakilan dari berbagai etnis. Anggota tersebut berasal dari 12 orang asal Jawa, 3 orang asal Sumatera, 2 orang asal Sulawesi, 1 orang asal Kalimantan, 1 orang perwakilan Bali dan Nusa Tenggara, 1 orang asal Maluku, dan 1 orang dari etnis Tionghoa. Ketua PPKI adalah Ir. Soekarno, wakil ketua Mohammad Hatta, dan penasihat yang ditunjuk yaitu Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerdjo.

Anggota PPKI ditambah lagi menjadi 6 orang, sehingga totalnya ada 27 orang. Tambahan anggota antara lain Wiranatakoesoema, Ki Hajar Dewantara,Mr. Kasman Singodimedjo, Mohammad Ibnu Sayuti Melik, Iwa koesoemasoemantri,dan Mr. Raden Achmad Soebardjo. Berikut Nama-Nama Anggota PPKI.

1.    Anang Abdul Hamidan

2.    Andi Pangeran Pettarani

3.    Bandoro Pangeran Hario Purubojo

4.    Bendoro Kanjeng Pangeran Ario Suryohamijoyo

5.    Dr. G.S.S.J. Ratulangie

6.    Dr. Kanjeng Raden Tumenggung Rajiman Wedyodiningrat

7.    Dr. M. Amir

8.    Drs. Muhammad Hatta

9.    Drs. Yap Tjwan Bing

10. Haji Abdul Wahid Hasyim

11. Haji Teuku Mohammad Hasan

12. Ir. Sukarno

13. Ki Bagus Hadikusumo

14. Ki Hajar Dewantara

15. Mas Sutarjo Kartohadikusumo

16. Mr. Abdul Abbas

17. Mr. I Gusti Ketut Puja

18. Mr. Raden Ahmad Subarjo

19. Mr. Raden Iwa Kusuma Sumantri

20. Mr. Raden Kasman Singodimejo

21. Mr. Yohanes Latuharhary

22. Muhammad Ibnu

23. Sayuti Melik

24. Prof. Dr. Mr. Raden Supomo Raden

25. Abdul Kadir Raden Adipati Wiranatakusuma

26. Raden Oto Iskandardinata

27. Raden Panji Suroso.

Pertemuan dengan Marsekal Terauchi

Tanggal 9 Agustus 1945, sebagai pimpinan PPKI yang baru, Soekarno, Hatta dan Radjiman Wedyodiningrat diundang ke Dalat untuk bertemu Marsekal Terauchi. Setelah pertemuan tersebut, PPKI tidak dapat bertugas karena para pemuda mendesak agar proklamasi kemerdekaan tidak dilakukan atas nama PPKI, yang dianggap merupakan alat buatan Jepang. Bahkan rencana rapat 16 Agustus 1945 tidak dapat terlaksana karena terjadi peristiwa Rengasdengklok.

Isi pembicaraan tiga tokoh Indonesia dengan Jendral Terauchi:

1)   Pemerintah Jepang memutuskan untuk member kemerdekaan kepada Indonesia segera setelah persiapan kemerdekaan selesai dan berangsur-angsur dimulai dari pulau Jawa kemudian kepulau-pulau lainnya.

2)  Untuk pelaksaan kemerdekaan diserahkan kepada PPKI dan telah disepakati tanggal 18 Agustus 1945.

3)    Wilayah Indonesia akan meliputi seluruh bekas wilayah Hindia-Belanda.

 

Ketika PPKI dibentuk, golongan muda ingin Ir. Soekarno segera memproklamasikan kemerdekaan ketika sidang PPKI. tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia memproklamasikan kemerdekaan. Proklamasi kemerdekaan dilandasi dan dijiwai oleh cita-cita luhur seperti rumusan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Sidang PPKI Setelah Jepang menyerah pada sekutu pada 14 Agustus 1945, kesempatan dipakai untuk menyatakan kemerdekaan Indonesia. Pada Jumat 17 Agustus 1945, Ir. Soekarno didampingi Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan. Sidang PPKI dilakukan pada 18 Agustus 1945 di gedung Kesenian Jakarta. Sidang dilaksanakan oleh beberapa tokoh seperti Drs. Muhammad Hatta, Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimejo, dan Teuku Muhammad Hasan. Sidang pertama berhasil menyepakati kalimat pembukaan UUD pada aline keempat. Aline tersebut menghapuskan “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluk-pemeluknya” menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa." Kalimat yang diubah tersebut untuk kepentingan bangsa dan negara yang memiliki keragaman suku bangsa dan agama. Kalimat tersebut mencerminkan Indonesia menjunjung sikap toleransi. Alinea keempat yang diubah  berasal dari isi Piagam Jakarta.

 

PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) bekerja dengan cepat setelah proklamasi kemerdekaan dibacakan oleh Soekarno dan Hatta pada 17 Agustus 1945, salah satunya dengan langsung menggelar sidang yang menghadirkan hasil sidang PPKI pertama sampai ketiga.Hasil sidang PPKI terdiri dari 3 bagian karena memang PPKI menggelar sidang sebanyak 3 kali dengan agenda bahasan yang berbeda pada masing-masing sidangnya.

 

SIDANG PPKI



Setelah diproklamirkan kemerdekaan RI, maka tahap selanjutnya yang dilakukan oleh bangsa indonesia adalah memindahkan kekuasaan dan membentuk peerintahan Indonesia. Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan indonesia (PPKI) mengadakan rapat di Pajombon, yaitu gedung yang dipakai sekarang Kantor Kementerian Kehakiman.

Sebelum rapat dimulai, Sukarna-hatta meminta Ki Bagus Hadikusumo, KH Wahid Hasyim, MR.Kasman Singodimedjo, dan Mr.Teuke Muhammad Hasan, untuk membahas rancangan Undang-Undang Dasar yang telah dibuat pada tanggal 22 Juni 1945 oleh panitia sembilan (empat orang wakil golongan orang Islam Yaitu H. Agus Salim, KH.Wahid Hasyim, Abikusno dan Abdoel Kahar Muzakkar dan lima orang golongan dari kebangsaan yaitu Sukarno, M.Hatta, Muh.Yamin, A.Maramis, dan Ahmad Subardjo).

Pembahasan yang dilakukan adalah mengenai kalimat “Ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Pembahasan itu dilakukan agar tidak terjadi suatu polemik dalam kehidupan rakyat Indonesia, karena selain Islam, rakyat Indonesia meyakini beberapa agama.

Agar pembahasan cepat selesai, maka diadakan rapat pleno oleh beberapa orang anggota perwakilan yang di pimpin oleh Muh.Hatta. Rapat dilaksanakan selama 15 menit dan hasil yang dicapai, yaitu sepakat menghilangkan kalimat “Dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, yang dipandang akan menjadi rintangan persatuan dan kesatuan bangsa.

Setelah selesai membahas tentang bunyi pasal 1 tersebut, dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan Pembukaan dan Undang-Undang Dasar yang telah disiapkan oleh Badan Penyidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dalam rapat kedua ini, pembahasan dilakukan dalam tempo kurang dari 2 jam dan disepakati berbarengan dengan Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Setelah pembahasan permasalahan diatas, maka sidang di skors untuk istrahat. Selanjutnya setelah sidang di skors beberapa jam, Ir Sukarno mengumumkan 6 anggota baru dalam PPKI, mereka adalah Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Mr.Kasman, Sayuti Melik, Mr Ima Kusumasumantri, dan Mr.Subardjo.

Hasil Sidang PPKI Ke 1

Setelah diproklamirkan kemerdekaan RI, maka tahap selanjutnya yang dilakukan oleh bangsa indonesia adalah memindahkan kekuasaan dan membentuk peerintahan Indonesia. Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan indonesia (PPKI) mengadakan rapat di Pajombon, yaitu gedung yang dipakai sekarang Kantor Kementerian Kehakiman.

Sebelum rapat dimulai, Sukarna-hatta meminta Ki Bagus Hadikusumo, KH Wahid Hasyim, MR.Kasman Singodimedjo, dan Mr.Teuke Muhammad Hasan, untuk membahas rancangan Undang-Undang Dasar yang telah dibuat pada tanggal 22 Juni 1945 oleh panitia sembilan (empat orang wakil golongan orang Islam Yaitu H. Agus Salim, KH.Wahid Hasyim, Abikusno dan Abdoel Kahar Muzakkar dan lima orang golongan dari kebangsaan yaitu Sukarno, M.Hatta, Muh.Yamin, A.Maramis, dan Ahmad Subardjo).

Pembahasan yang dilakukan adalah mengenai kalimat “Ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Pembahasan itu dilakukan agar tidak terjadi suatu polemik dalam kehidupan rakyat Indonesia, karena selain Islam, rakyat Indonesia meyakini beberapa agama.

Agar pembahasan cepat selesai, maka diadakan rapat pleno oleh beberapa orang anggota perwakilan yang di pimpin oleh Muh.Hatta. Rapat dilaksanakan selama 15 menit dan hasil yang dicapai, yaitu sepakat menghilangkan kalimat “Dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, yang dipandang akan menjadi rintangan persatuan dan kesatuan bangsa.

Setelah selesai membahas tentang bunyi pasal 1 tersebut, dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan Pembukaan dan Undang-Undang Dasar yang telah disiapkan oleh Badan Penyidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dalam rapat kedua ini, pembahasan dilakukan dalam tempo kurang dari 2 jam dan disepakati berbarengan dengan Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Setelah pembahasan permasalahan diatas, maka sidang di skors untuk istrahat. Selanjutnya setelah sidang di skors beberapa jam, Ir Sukarno mengumumkan 6 anggota baru dalam PPKI, mereka adalah Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Mr.Kasman, Sayuti Melik, Mr Ima Kusumasumantri, dan Mr.Subardjo.

 

Hasil Sidang Pertama PPKI

Tanggal 18 Agustus 1945 Berikut merupakan beberapa keputusan dan hasil sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 atau hasil sidang PPKI yang pertama.

1)    Mengesahkan UUD 1945

Hasil sidang PPKI pertama adalah mengesahkan undang-undang dasar sebagai konstitusi negara. Selain itu juga dilakukan revisi Piagam Jakarta dimana kalimat ‘Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’ diganti menjadi ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’.

2)    Mengangkat Soekarno sebagai Presiden dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden

Hasil sidang pertama PPKI berikutnya adalah memilih dan mengangkat presiden serta wakil presiden Indonesia. Atas usulan Otto Iskandardinata secara aklamasi, Ir. Soekarno terpilih sebagai presiden Indonesia pertama didampingi oleh Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presidennya.

3)    Membentuk Komite Nasional

Sidang PPKI juga memutuskan pembentukan sebuah komite nasional. Fungsi komite nasional ini adalah untuk sementara membantu tugas tugas Presiden sebelum dibentuknya MPR dan DPR.

 

Hasil Sidang PPKI Ke 2

Tanggal 19 Agustus 1945

1)    Membentuk pemerintah daerah yang terdiri dari 8 provinsi

PPKI memutuskan untuk membagi wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi. Setiap provinsi akan memiliki kepala daerah yang berupa gubernur.

1.    Sunda Kecil I Gusti Ketut Pudja Suroso

2.    Jawa Barat Sutarjo Kartohadikusumo

3.    Jawa Tengah R. Panji Suroso

4.    Jawa Timur R. A. Suryo

5.    Sumatra Teuku Mohammad Hassan

6.    Kalimantan Ir. Pangeran Mohammad Nor

7.    Maluku Dr G. S. S. J. Latuharhary

8.    Sulawesi Mr. J. Ratulangi

 

2)    Membentuk komite nasional daerah

Komite nasional daerah akan berada di tiap-tiap provinsi yang sudah dibagi menjadi 8 provinsi, pada putusan sebelumnya. Komite Nasional ini dibentuk untuk menjalankan tugasnya, yaitu membantu presiden.

3)    Membentuk 12 Kementerian dan 4 Menteri Negara

PPKI merancang pembentukan departemen yang terbagi menjadi 12 bagian, beserta menteri-menterinya yang akan membantu. Ada 12 kementrian kabinet pada setiap departemen yang akan menjalankan tugasnya. Serta dibentuk juga 4 menteri negara non-departemen. Berikut nama Menteri & Departemen:

 

12 Kementerian & Departemen antara lain:

 1. A.A. Maramis Departemen Keuangan

2. Abikusno Tjokrosujoso Departemen Perhubungan

3. Prof. Dr. Mr. Soepomo Departemen Kehakiman

4. Ki Hajar Dewantara Departemen Pengajaran

5. Abikusno Tjokrosujoso Departemen Pekerjaan Umum

6. Mr. Achmad Soebardjo Departemen Luar Negeri

7. R.A.A. Wiranata Kusumah Departemen Dalam Negeri

8. Mr. Iwa Kusuma Sumantri Departemen Sosial

9. Dr. Buntaran Martoatmojo Departemen Kesehatan

10. Ir. Surachman Tjokroadisurjo Departemen Kemakmuran

11. Soeprijadi Departemen Keamanan Rakyat

12. Mr. Amir Syarifudin Departemen Penerangan

 

4 menteri negara non-departemen diantaranya:

1.    R. Otto Iskandardinata non-departemen

2.    Wachid Hasjim non-departemen

3.    Mr. R. M. Sartono non-departemen

4.    Dr. M. Amir non-departemen

4)    Membentuk Tentara Rakyat Indonesia

 

Hasil Sidang PPKI Ke 3

Tanggal 22 Agustus 1945

Sidang ketiga dilakukan pada tanggal 22 Agustus dan menghasilkan sejumlah keputusan baru. PPKI memfokuskan bahasan mengenai perancangan lembaga tinggi untuk perlengkapan negara.

1)    Menetapkan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)

Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dibentuk dengan tujuan pemilu yang akan dilaksanakan mendatang. Fungsinya sebagai pusat dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Anggota komite nasional pusat yang dilantik adalah sebanyak 137 anggota, yang terdiri dari golongan muda dan masyarakat Indonesia. Hasil dari sidang komite nasional pusat ini adalah ditunjuknya Kasman Singodimedjo sebagai ketuanya. Wakil dari komite nasional pusat ini ada tiga, yaitu M. Sutardjo (wakil ketua pertama), Latuharhary (wakil ketua kedua), dan Adam Malik (wakil ketua ketiga).

2)    Membentuk Partai Nasional Indonesia (PNI)

Partai Nasional Indonesia (PNI) dirancang untuk membantu menjadikan negara Indonesia yang adil, Makmur, dan berdaulat yang berdasarkan pada kedaulatan rakyat. PNI akan diketuai oleh Ir. Soekarno.

3)    Membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR)

Badan Keamanan Rakyat (BKR) dibentuk dengan tugas untuk sebagai penjagaan umum untuk setiap daerah di Indonesia. Ketika BKR resmi dibentuk, organisasi-organisasi lain seperti Heiho, Laskar Rakyat dan PETA dibubarkan.

Pengumuman tersebut dipimpin oleh Ir. Soekarno, sekaligus sidang yang dilaksanakan pada gedung pusat kebaktian Jawa yang berlokasi di Gambir untuk membentuk KNI.

Hasil sidang PPKI ketiga tersebut adalah hasil akhir sebelum akhirnya PPKI dibubarkan dan pelantikan KNI dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 1945. Ketuanya adalah Kasman Singodimedjo, ditemani Sutardjo sebagai wakil ketua satu, Latuharhary sebagai wakil ketua dua, dan Adam Malik sebagai wakil ketua tiga. Anggotanya berjumlah 136 orang.

 

Kesimpulan

Secara simbolik PPKI dilantik oleh Jendral Terauchi dengan mendatangkan Sukarno, Hatta dan Rajiman Wedyodiningrat ke Saigon tanggal 9 Agustus 1945. Hasilnya cepat lambat kemerdekaan bisa diberikan tergantung kepada kerja PPKI. Terauchi menyampaikan keputusan bahwa kemerdekaan Indonesia akan diberikan pada tanggal 24 Agustus 1945. Seluruh pelaksanaan kemerdekaan diserahkan seluruhnya kepada PPKI.

 

Persamaan BPUPKI dan PPKI

a)    Sama-sama merupakan organisasi bentukan Jepang

b)   Dibentuk ketika kondisi Jepang semakin terpuruk.

c)    Dibentuk dalam rangka mewujudkan keinginan janji Koiso untuk memberikan kemerdekaan bagi negara Indonesia.

d)   Maksud sebenarnya Jepang membentuk keduanya hanya untuk menarik simpati rakyat.


No comments:

Post a Comment

KONSEP DASAR SEJARAH

Asal Kata dan Arti Kata serta Istilah Sejarah Dari manakah asal kata sejarah itu? Perkataan sejarah mula-mula berasal dari bahasa Arab “syaj...

Postingan Populer